Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kegiatan Usaha Danasupra Erapacific Dibekukan, OJK Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian ketat. Terbaru, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk karena tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan  Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketentuan itu menyebut, perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER