Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Masih Banyak Pekerjaan Besar, OJK Siapkan Lima Kebijakan Sepanjang 2022

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Ke depan, perbankan masih banyak pekerjaan besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat pemulihan kredit dalam skema restrukturisasi kredit Covid-19. Dan masa berlaku telah diperpanjang sampai dengan tahun 2023.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masih banyak tantangan ke depan. Seperti penyebaran varian omicron dan percepatan normalisasi kebijakan stimulus Covid-19 oleh negara-negara maju.

Lalu gap antara agregat supply dan demand antara lain disrupsi rantai pasok global (global supply chain bottleneck) yang menyebabkan inflasi meningkat di beberapa negara. Kemudian, kita juga harus bersiap menghadapi agenda global pengurangan emisi karbon sebesar 41% dengan dukungan internasional. Dam 29% atas upaya sendiri dalam skema ekonomi hijau pada 2030.

“Tantangan-tantangan tersebut harus kita siapkan mitigasinya dengan berbagai kebijakan. Agar dampak terhadap ekonomi dan sektor jasa keuangan dapat kita minimalkan,” kata Wimboh, dałam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1).

Maka, OJK menyiapkan beberapa kebijakan di tahun 2022. Pertama, meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Yakni
dengan memprioritaskan sektor-sektor yang membutuhkan dukungan untuk percepatan pemulihan.

Seperti mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah. Termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir. Juga stimulus lanjutan untuk mendorong kredit kepada sektor properti.

Kedua, mempersiapkan sektor keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik. Antara lain melalui mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahana permodalan dan likuditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit. “Agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun 2023,” lanjut Wimboh.

Juga penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Ketiga, menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru. Dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau. Antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau.

OJK bersama SRO (Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia) bersama pemerintah sedang mengakselerasi kerangka pengaturan bursa karbon.

Keempat, memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30% pada tahun 2024. Yakni dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi
llahan yang belum tergarap dengan bekerja sama dengan gubernur dan kepala daerah setempat.

“Di pasar modal terus akan kami kembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowdfunding yang sudah kami luncurkan awal tahun 2021,” ujar Wimboh,

Kelima, memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital. Langkah ini agar meningkatkan akses
masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.

OJK akan tetap memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudential dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER