Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membatasi Kegiatan PT Sarana Lindung Upaya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Kali ini menimpa PT Sarana Lindung Upaya yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Sanksi tersebut lantaran Sarana Lindung Upaya belum mengatasi penyebab sanksi peringatan ketiga. Yaitu belum memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan rasio kecukupan investasi.

Dengan sanksi itu, PT Sarana Lindung Upaya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai diatasinya penyebab sanksi.

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (yos)

 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER