Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Beleid Baru Unitlink, Dilarang Memberikan Garansi Dan Targetkan Hasil Investasi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pengaduan terhadap unitlink semakin marak akhir-akhir ini. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan ketentan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink.

“Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian. Dan harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, Ahad (30/1).

Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. 

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir. Dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.

Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.

OJK menegaskan, perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan infrastruktur memadai. Seperti aktuaris, ahli investasi, sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI.

Juga harus memiliki permodalan cukup. Yakni Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah. Perusahaan yang tida memiliki persyaratan di atas tidak dapat memasarkan PAYDI.

– OJK juga menetapkan kriteria produk PAYDI.
a. Cuti premi berdasarkan permintaan pemegang polis.
b. Waiting period hanya dapat diterapkan bila pemegang polis memilih tidak medical check-up serta memahami konsekuensinya.
c. Tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.

– Kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI
a. Menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian.  
b. Melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika  
menambah rider, cuti premi, menaikkan uang pertanggungan dan menarik dana.
c. Mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum.  
d. Investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% nilai aktiva bersih (NAB) subdana dan pada satu pihak/grup yang bukn pihak terkait maksimum 25% NAB subdana.  
e. Tidak menempatkan investasi ke luar negeri.
f. Melakukan evaluasi strategi dan kinerja Investasi secara berkala.  

– Pemasaran dan transparansi produk
a. Agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan PAYDI.  
b. Sebelum menerbitkan polis, perusahaan:
1) Tidak boleh menerima premi sebelum memastikan pertanggungan dapat diterima.  
2) Memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan  fund factsheet. Serta pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.  
3) Memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampua dan profil risiko calon pemegang polis.
4) Memastikan calon pemegang polis valas memiliki pemahaman atas risiko valas.
c. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:
1) Melakukan welcoming call ke pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jikaterjadi sengketa.
2) Menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala.
3) Menyampaikan fundfact sheet atas subdana milik pemegang polis.
4) Menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER