Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sebanyak 155 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Lulus Tahap I, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022–2027 memutuskan 155 calon anggota Dewan Komisioner lulus seleksi tahap I (seleksi adminstratif). Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Panitia Seleksi pada Sabtu (29/01).

Sampai dengan penutupan pendaftaran hari Selasa (25/1), tercatat 526 orang mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK. Dari 526 pendaftar, 263 pendaftar telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran. 

Selanjutnya, dari 263 pendaftar tersebut dan sesuai ketentuan pendaftaran, Panitia Seleksi menetapkan 155 nama calon yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif). Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Dalam rilis, Senin (31/1) menyebut, calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus seleksi administratif berasal dari berbagai kalangan. Yaitu OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya, industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank) dan industri lainnya, serta perguruan tinggi.

Memasuki seleksi tahap II, Panitia Seleksi mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus seleksi tahap I. 

Berikut nama-nama 151 calon yang lolos tahap I tersebut. 

https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/LampiranPengumuman/Peng_02-HasilSeleksiTahap1-DKOJK2022.PDF

Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022. Dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. 

Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan atas informasi yang diberikan dan tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.

Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, dan/atau menawarkan bantuan dalam bentuk apapun selama proses ini, agar mengabaikan hal tersebut. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER