Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam Bubar, Ini Sebabnya

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Perusahaan dana pensiun kembali bubar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam sejak 31 Desember 2021. Beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.

Pembubaran atas permohonan pendiri, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero). “Dengan alasan jumlah peserta sedikit. Tidak ada penambahan peserta, tingkat pengembangan usaha yang tidak memadai, dan pertimbangan biaya operasional,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, belum lama ini. 

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Kartika Chandra dan Chevron, Ada Apa?

OJK juga menetapkan tim likuidasi. Tim bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan OJK.

OJK menghimbau peserta dana pensiun pegawai PT Persero Batam tetap tenang. Dana akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (sen)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER