Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menerbitkan Izin Pergadaian PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang. Berdasarkan KEP-1/NB.1/2022 tanggal 5 Januari 2022. 

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Alamat poerusahaan ini di Jalan Rajawali Raya No. 30A, Kesambi, Cirebon, Provinsi Jawa Barat


PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriangi wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, belum lama ini. (sen)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER