Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membekukan Kegiatan Usaha PT Lima Ventura

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan. Seperti membekukan kegiatan usaha PT Lima Ventura.

Perusahaan ini tidak memenuhi Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan.

Aturan itu menyebut, perusahaan modal ventura atau syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama empat bulan setelah tahun buku terakhir. Batas waktu penyampaian audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020.

Dan bisa diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara tahunan.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha, perusahaan modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, beberapa waktu lalu. (sen)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER