Minggu, 21 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Instrumen Melindungi Data Masyarakat Harus Mewarnai RUU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA




FinTechnesia.com |  Banyak pihak berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia. 

Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto menjelaskan, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online.

”Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP. Demi mengurangi resiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat,” kata Sati, pekan lalu. 

RUU PDP mengatur kebijakan lebih detail. Di samping definisi data dan hak pemilik data pribadi. Beberapa pengaturan tersebut yakni penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), sanksi administrasi hingga sanksi pidana. 

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiadi menjelaskan, RUU PDP tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR. Diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia. 

“Kominfo berkomitmen menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach. Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia,” terang Teguh. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER