Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kenaikan Modal Fintech Jangan Menghambat Inklusi Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Financial technology (fintech) lending semakin menjadi pilihan masyarakat. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan standar permodalan fintech lending. Dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 25 miliar 

Terkait rencana itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu menyatakan, pemerintah juga perlu memperhatikan faktor-faktor lain terkait efektivitas kinerja lembaga keuangan itu.

“Pemerintah juga perlu melihat faktor lain untuk mengukur kinerja fintech. Selain permasalahan modal, ada juga permasalahan risiko di panyaluran,” jelas Thomas, pekan lalu.

Selama ini fintech melengkapi peran lembaga keuangan formal yang belum mampu menjangkau masyarakat secara luas. Artinya fintech membantu memperluas jangkauan layanan finansial. 

Nah, jangan sampai penambahan standar permodalan ini berdampak negatif pada inklusi keuangan.

Baca juga: Aturan Baru, OJK Mendongkrak Modal Fintech Baru Sepuluh Kali Lipat

Standar permodalan tersebut akan berlaku bagi pemain-pemain baru saat moratorium dicabut. Sementara, fintech yang sudah mendapatkan izin dikenakan ketentuan minimum ekuitas secara bertahap selama jangka waktu tertentu. 

Menurutnya jika tujuan utama kenaikan modal minimum ntuk mengurangi risiko kegagalan, maka perlu dilihat dulu apa yang membuat mereka gagal. Selain masalah modal ada beberapa masalah lain yang menyebabkan fintech P2P lending mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya.

“Sistem credit scoring di Indonesia belum cukup kuat dan komprehensif. Sehingga perusahaan P2P lending dan investor ritel dihadapkan pada risiko yang besar ketika menyalurkan dana ke peminjam,” katanya.

Kemudian, trust issue dari peminjam juga harus diperhatikan. Beberapa platform P2P lending kesulitan mencari peminjam karena maraknya pemberitaan negatif tentang pinjaman online.

Dalam kasus P2P lending, perlu diperhatikan juga apakah investor ritel dan peminjam sudah benar-benar mengerti tentang risiko atas kegiatan yang mereka ikuti. Dalam hal ini, upaya meningkatkan inklusi keuangan perlu diikuti oleh literasi keuangan yang memadai. Tujuannya, mengurangi risiko gagal bayar. (sen)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER