Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Status Tercatat Dua Fintech IKD, Ini Daftar IKD Resmi di OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat pada periode November-Desember 2021. OJKK mencabut status tercatat dua fintech penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), 

  1. PT. Digitek Makmur Pangestu (Savio). Dengan nomor surat tercatat S-281/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 melalui KEP Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-29/MS.72/2021 tanggal 15 November 2021.
  2. PT. Kreditpedia Solusindo Pratama. Dengan nomor surat tercatat S-80/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 melalui KEP Pencabutan Status Tercatat nomor KEP-36/MS.72/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Berikut dafter IKD yang terdaftar di OJK

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Documents/DAFTAR%20PENYELENGGARA%20INOVASI%20KEUANGAN%20DIGITAL%20PER%20DESEMBER%202021.pdf

“Dengan dicabutnya status tercatat, seluruh kegiatan operasional IKD penyelenggara dimaksud diberhentikan,” kata Kepala Grup IKD OJK, Triyono, belum lama ini.

Hal itu diatur pada Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD. Juga Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara IKD. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER