FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat pada periode November-Desember 2021. OJKK mencabut status tercatat dua fintech penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD),
- PT. Digitek Makmur Pangestu (Savio). Dengan nomor surat tercatat S-281/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 melalui KEP Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-29/MS.72/2021 tanggal 15 November 2021.
- PT. Kreditpedia Solusindo Pratama. Dengan nomor surat tercatat S-80/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 melalui KEP Pencabutan Status Tercatat nomor KEP-36/MS.72/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Berikut dafter IKD yang terdaftar di OJK
“Dengan dicabutnya status tercatat, seluruh kegiatan operasional IKD penyelenggara dimaksud diberhentikan,” kata Kepala Grup IKD OJK, Triyono, belum lama ini.
Hal itu diatur pada Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD. Juga Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara IKD. (eko)