Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Penolakan JHT Cair Umur 56 Tahun Terus Bertambah, Lebih dari 375.000 Warganet Teken Petisi Online

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Reaksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus berdatangan

Dalam platform petisi online Change.org semakin banyak yang meneken penolakan tersebut. Pada hari Senin (14/2) pukul 23.55 WIB sudah lebih 375.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut.

Penolakan warganet adalah Peraturan Menaker No. 2 tahun 2022. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis Permenaker terbaru tersebut.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Masalahnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menjadi induk PP itu cacat secara formil. Mengutip situs resmi MK, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER