Selasa, 16 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perlu Ada Evaluasi dan Revisi Struktur Biaya Produk Unitlink

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Lembaga riset industri jasa keuangan di Indonesia IFG Progress mengeluarkan studi baru berjudul Unit Link 101. Studi mengupas fitur fundamental dari produk unitlink, serta perkembangannya di Indonesia.

“Kami menilai perlunya evaluasi dan revisi struktur biaya dari produk unitlink. Analisa kami menunjukkan, kinerja porsi investasi dari produk unitlink hingga lima tahun belakangan relatif di bawah performa benchmark Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI). Apabila tren ini berlanjut, nasabah bisa jadi lebih memilih produk tradisional asuransi dan produk investasi secara terpisah. Bukan dalam bentuk unitlink,” ujar Head of IFG Progress, Reza Siregar, pekan lalu.

Selain biaya akuisisi dan biaya regular pada produk asuransi unitlink, terdapat biaya-biaya lain. Seperti biaya pengelolaan investasi, top-up (isi ulang) premi, pengalihan dana investasi, dan sebagainya. 

Besarnya biaya pengelolaan investasi juga bervariasi tergantung pada jenis unitlink. Semakin tinggi risiko yang diambil, semakin besar biaya pengelolaan investasi. 

Dalam hal ini biaya paling besar ada pada jenis investasi dalam bentuk saham. Yaitu mencapai 2% hingga 3% per tahun dari total portofolio.

Untuk top-up premi minimum umumnya sekitar Rp 1.000.000 per transaksi dengan biaya sebesar 3% hingga 5% per transaksi. Biaya pengalihan dana investasi umumnya gratis di tahun pertama.

Namun tahun-tahun selanjutnya akan dikenakan biaya 1% dari total nilai akun atau minimal Rp25.000 – Rp100.000 per transaksi.

Produk unit link merupakan salah satu produk yang diandalkan dan berkontribusi besar bagi industri asuransi jiwa. Pada tahun 2020, CEIC mencatat jumlah pemegang polis individual asuransi unitlink tercatat sebanyak 5,9 juta jiwa. Sekitar 38% dari total polis individual asuransi jiwa secara keseluruhan. 

Sementara itu, jumlah pendapatan premi dari produk unit link per tahun 2020 tercatat oleh AAJI sebesar Rp77,6 triliun. Atau menyumbang sekitar 45% terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan.

Namn, pengaduan unitlink terus meningkat dari tahun ke tahun. Total pengaduan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2020 sejumlah 593. Meningkat dari tahun 2019 yang sejumlah 230 aduan. 

OJK sendiri mencatat adanya 273 aduan sepanjang kuartal I 2021. Dilatarbelakangi mis-selling oleh agen asuransi. Pdmberian penjelasan terhadap produk tidak sesuai dengan detail yang sebenarnya. 

Untuk itu, laporan Unit Link 101 juga memaparkan beberapa risiko yang perlu diketahui nasabah terkait investasi unitlink beserta jenis dan karakteristiknya. Di antaranya adalah risiko asuransi, risiko investasi, risiko likuiditas, dan risiko operasional.

“Pengawasan secara berkala pada kinerja produk unit link dan evaluasi dari kebijakan yang ada juga menjadi bagian penting dari pengembangan produk unit link secara spesifik dan industri asuransi jiwa pada umumnya,” terang Reza. (sen)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER