Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

AIA Siapkan Jadwal dan Skema Penyelesaian 80 Nasabah Unitlink

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sejalan peraturan dan proses hukum yang berlaku, AIA Financial berkomitmen segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah unitlink.

AIA mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah unitlink. Yakni melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Rencana akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah. Prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022.

“Kami mengambil langkah serius menyelesaikan keluhan nasabah produk unitlink. Sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan,”kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung, pekan lalu.

Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini AIA berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera. Sehingga menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa.

Sesuai ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK.

“Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini. Agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan”, lanjut Rista.

Ada pun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK, sebagai berikut :

Pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari. Dilengkapi informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.

Kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.

AIA mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah unitlink. Nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.

Untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah.

Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro dalam keterangan pers menyatakan, “LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. “Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

LAPS SJK dapat memfasilitasi setiap pengaduan nasabah apabila ada kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. Pihaknya juga akan menjunjung tinggi independensi. Dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER