Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus Pinjol Ilegal dan Pergadaian Ilegal, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal. Entitas itu beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber. Dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, Kamis (17/2).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak. Terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan OJK.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/SWI-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penawaran-Binary-Option-dan-Broker-Ilegal/Lampiran%20II%20Pinjaman%20Online%20Ilegal.pdf

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal. Dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018 sampai Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal. Satgas mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat..

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

Ini nama-nama gadai ilegal

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/SWI-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penawaran-Binary-Option-dan-Broker-Ilegal/Lampiran%20III%20Usaha%20Pergadaian%20Ilegal.pdf

SWIi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. (sen)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER