Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin ke PT Gadai Hartadinata Terang Sejati

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemain pergadaian bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Hartadinata Terang Sejati berdasarkan KEP-3/NB.1/2022 tanggal 17 Januari 2022. 

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Perusahaan beralamat di Jalan Abd Dg Sirua, Panakkukang,Makassar, Sulawesi Selatan.

Sesuai dengan ketentuan OJK, PT Gadai Hartadinata Terang Sejati wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Permohonan izin usaha PT Gadai Hartadinata Terang Sejati sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

PT Gadai Hartadinata Terang Sejati wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. “Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, belum lama ini.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER