Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Intan Baruprana Finance Tbl. Yakni melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022. Perusahaan ini beralamat di Gedung Inta, Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Dapat Opini Disclaimer, Intan Baruprana Finance Adakan Paparan Publik

Selain itu, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah. 

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Intan Baruprana Finance Tbk yang telah melakukan pelunasan pinjaman umenyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. Dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, Rabu (16/2). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER