Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha PT Inti Artha Multifinance

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-4/D.05/2022 tanggal 13 Januari 2022 telah mencabut izin usaha PT Inti Artha Multifinance.

Perusahaan ini beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat itu.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. 

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Inti Artha Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. Dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, belum lama ini. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER