Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Izin Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dari OJK ke PT Likuid Jaya Pratama

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi Kepada PT Likuid Jaya Pratama.  Berdasarkan KEP-11/D.04/2021 tanggal 9 Februari 2022. 

PT Likuid Jaya Pratama beralamat di Citylofts Apartment Unit #2315, Jalan KH Mas Mansyur 121, Jakarta 10220. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 menyebut, penyelenggara layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penawaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, belum lama ini. (sen)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER