Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

BI Berikan Insentif Bank yang Memberikan Kredit ke Sektor Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/5/PBI/2022. Yakni tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu. Yaitu pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. “Sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif. Penyampaian informasi pemberian insentif kepada bank oleh BI,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Rabu (2/3).

Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan GWM. Yakni melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER