Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tawaran Investasi Marak, Harus Tingkatkan Perlindungan Konsumen dengan Literasi Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tingginya animo masyarakat berinvestasi pada instrumen keuangan baru memunculkan urgensi penguasaan literasi keuangan memadai. Literasi, sebuah bentuk perlindungan konsumen, dibutuhkan supaya masyarakat benar-benar memahami profil risiko produk keuangan.

Dibutuhkan pengetahuan masyarakat terkait cara kerja produk-produk investasi. Dan agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat. Literasi dibutuhkan sejak dini, sejak dari sekolah.

“Oleh karena itu, agar optimal perlu kerja sama lebih erat antara regulator, industri, dan instansi pendidikan,” jelas Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman, pekan lalu.

Penguasaan literasi keuangan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 1 / POJK.7/ tahun 2013. Aturan terrait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, p

Implementasi prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar juga bertanggung jawab menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.

“Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” terang Ajisatria.

Terkait kasus binary option, Ajisatria mengatakan, harus dilihat apakah dana memang benar digunakan untuk membeli produk option. Atau justru digunakan untuk membayar downline sebagaimana marak terjadi dalam skema piramida. Lebih parah lagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi upline/influencer.

“Prinsipnya skema piramida itu dilarang. Karena menggunakan tipu muslihat untuk menarik dana dari orang lain untuk dipergunakan untuk kepentingan lain / kepentingan pribadi. Ini tergolong penggelapan, dan juga tegas dilarang di UU Perdagangan dan sanksinya pidana,” tegasnya.

Atas dasar itu, regulator berwenang mengatur kegiatan perdagangan efek atau option. Mereka yang tidak terdaftar maka dianggap sebagai produk investasi ilegal dan dapat dipidanakan.

Teknologi mendorong lahirnya produk investasi baru yang semakin beragam dan memudahkan masyarakat membeli produk tersebut dengan harga yang sangat terjangkau. Di tahun 2021, terjadi perkembangan pesat dalam jumlah investor ritel di Bursa Efek Indonesia. Disinyalir perkembangan terjadi lebih pesat untuk investor produk aset kripto, meskipun hingga saat ini belum ada data resminya.

Investor ritel perlu mendalami produk-produk ini agar berinvestasi yang sesuai dengan karakter risiko dan tujuan investasi. “Literasi juga dibutuhkan agar investor ritel mampu melakukan diversifikasi produk yang bersifat spekulasi jangka pendek dengan investasi jangka panjang,” tandasnya. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER