Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tingkatkan Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan Saat Tawaran Investasi Marak

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Penguasaan literasi keuangan memadai sangat urgent. Terlebih di tengah tingginya animo masyarakat berinvestasi pada instrumen keuangan baru

Literasi, sebuah bentuk perlindungan konsumen, dibutuhkan supaya masyarakat benar-benar memahami profil risiko produk keuangan.

Dibutuhkan pengetahuan masyarakat terkait cara kerja produk-produk investasi. Dan agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat. Literasi dibutuhkan sejak dini, sejak dari sekolah. 

“Oleh karena itu, agar optimal perlu kerja sama lebih erat antara regulator, industri, dan instansi pendidikan,” jelas Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman, pekan lalu. 

Penguasaan literasi keuangan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 1 / POJK.7/ tahun 2013. Aturan terrait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, p

Implementasi prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan.

Para tenaga pemasar juga bertanggung jawab menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER