Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Satu Fintech Resmi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bisnis financial technology (fintech) semakin menjadi perhatian. nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan penyelenggara financial technology(fintech) lending berizin.

“Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan,” kata OJK dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Jumnlah itu berkurang dibandingkan sebelumnya. Rupanya per Maret 2022, OJK mencabut izin UangTeman. “Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman),” lanjut OJK. 

OJK juga mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari lembaga tersebut. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER