Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Usaha Gadai ke PT Indah Jaya Gadai

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bisnis gadai sepertinya menggiurkan. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Indah Jaya Gadai berdasarkan KEP-15/NB.1/2022 tanggal 8 Maret 2022. 

PT Indah Jaya Gadai beralamat di Jalan Kedungmundu Raya No.36-C, RT 1/RW 5, Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, Semarang. Pemberian izin berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.

PT Indah Jaya Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Seperti tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi. 

PT Indah Jaya Gadai wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. 

“Selanjutnya kami menghmbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER