Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Masyarakat Bisa Bayar Pajak Penghasilan Sambil Rebahan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat. Yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, mereka dapat  segera membayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia. Dengan mudah dan aman, tanpa harus keluar rumah.

Tokopedia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, memungkinkan masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara. Yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.

Direktur Jenderal, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya emfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi. Seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer.

“Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional,” kata Suryo, pekan lalu.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyampaikan, Tokopediai mencatatkan kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020.

“Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat. Sekaligus membantu pemulihan ekonomi.,” kata Astri.

Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Penerimaan Negara’. Kemudian pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id. Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER