Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Penanganan Kredit Bermasalah, Begini Langkah FIF

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kinerja PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 meningkat. Didukung  operasional bisnis perusahaan sertapengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.

Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8%. Yaitu senilai Rp 2,47 triliun pada tahun 2021 dibanding periode yang sama pada tahun 2020m hanya mencapai Rp 1,49 triliun. 

Perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF). Ini menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan.

FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada tahun 2021. Membaik dibandingkan tahun 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%.

NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak. 

Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai regulasi. Baik dari peraturan pemerintah maupun standard operating procedure (SOP).

“FIF mengedepankan proses penyelesaian secara profesional. Dan terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, Rabu (23/3).

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahun, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

Sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment FIF terbagi menjadi 2 proses. Yaitu penagihan dan remedial.

“Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” ujar Riadi.

Untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari, dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respons dari customer, FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer. Yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF. 

Apabila customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari, kntrak tersebut akan masuk ke proses remedial. FIF bekerjasama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran. Terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Selain itu, juru tagih menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card. Serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.

“Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer. Shingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

Pada dasarnya FIF terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan. akan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER