Selasa, 16 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menutup Tiga Perusahaan Dana Pensiun di Maret 2022

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tiga perusahaan dana pensiun di Maret lalu. Pertama, melalui Keputusan Dewan Komisioner (DK) Nomor KEP-11/D.05/2022 tanggal 25 Februari 2022 membubarkan Dana Pensiun Harapan Sejahtera, 

Dana pensiun ini beralamat di Kantor Pusat Jalan Dr. Cipto No. 84, Pekalongan. Pembubaran Dana Pensiun Harapan Sejahtera dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Harapan Sejahtera, yaitu Koperasi Simpan Pinjam Jasa. 

“Dengan alasan pemberi kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, belum lama ini.

Kedua, berdasarkan Keputusan DK Nomor KEP-10/D.05/2022 tanggal 25 Februari 2022 membubarkan Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang. Beralamat di Jl. Terusan Dieng Nomor 60, Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Pembubaran atas permohonan pendiri, yaitu Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang. “Dengan alasan jumlah peserta semakin sedikit,” kata Ihsanuddin. 

OJK mengimbau peserta dana pensiun Universitas Merdeka Malang tetap tenang. Dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Ketiga, Keputusan DK Nomor KEP- 15/D.05/2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun HKBP, membubarkan Dana Pensiun HKBP. Beralamat di Jalan Uskup Agung Sugiopranoto Nomor 6, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152.

Pembubaran atas permohonan pendiri, yaitu Ephorus Huria Kristen Batak Protestan. “Dengan alasan, untuk efisiensi dan efektivitas, program Pensiun dialihkan ke DPLK,” lanjut Ichsanuddin. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER