Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tingkatkan Adopsi Fintech, Kominfo Dorong Sinergi Lintas Sektoral

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong sinergi lintas sektoral untuk pemanfaatan teknologi digital dalam sektor keuangan atau teknologi finansial. Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan, sinergi itu untuk memperluas jangkauan layanan finansial dan keamanan masyarakat pengguna.

“Dengan pemanfaaan teknologi digital dalam sektor keuangan, ruang-ruang pembatas fisik akan kian berkurang. Sehingga memperluas jangkauan layanan finansial bagi masyarakat,” jelasnya, Kamis (7/4).

Sektor keuangan digital memiliki kelebihan seperti contactless dan practicality sehingga memberi kenyamanan bertransaksi yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan memberdayakan,” ujarnya.

Dalam aspek pembiayaan digital, Indonesia telah memiliki Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sesuai data Bank Indonesia, penggunanya hingga akhir Februari 2022 lalu mencapai 15,99 juta pengguna. “Nilai transaksi Rp 4,51 triliun, atau melesat 305% year-on-year,” tutur Dedy.

Selain itu, nilai transaksi uang elektronik per Februari 2022 lalu mencapai Rp 27,1 triliun. Naik 41,35% dibandingkan periode tahun lalu.

“Sekitar 24 persen dari populasi masih belum memiliki akses yang optimal ke layanan perbankan modern/terkini atau underbanked population. Fakta tersebut memberi peluang bagi tumbuhnya layanan teknologi yang dapat menawarkan solusi keuangan bagi masyarakat,” jelasnya.

Data OJK menunjukkan pada Februari tahun 2022 lalu saja fintech telah menjangkau 12,7 juta masyarakat. “Dengan jumlah penyaluran pinjaman total mencapai Rp 16,4 triliun,” ujarnya.

Dedy mengingatkan, perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman kejahatan online. Seperti social engineering atau manipulasi informasi, peretasan informasi melalui metode sniffingdan modus money mule, pelaku meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain.

“Kementerian Kominfo secara aktif turut memastikan ekosistem dan praktik tata laksana sektor jasa keuangan digital yang aman dan dipercaya oleh masyarakat melalui penyelenggaraan pengawasan dengan sinergi bersama kementerian dan lembaga terkait,” ungkapnya.

Kerja sama itu telah terjalin antara Kementerian Kominfo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Seperti dalam hal untuk memberantas platform pinjaman online ilegal di Indonesia. Pada tahun 2021, Kementerian Kominfo bersama OJK telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.411 konten fintech ilegal yang tersebar di berbagai platform, seperti website, platform distribusi aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing,” jelas Dedy. (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER