Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berlakukan Izin Setelah Perubahan Nama PT Pegadaian

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian pemerintah, sehubungan perubahan nama PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian. 

Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner. PT Pegadaian yang berkantor pusat pada Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pegadaian Akhirnya Ganti Nama, Ada Apa?

“Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pegadaian agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti, belum lama ini.

Pegadaian memang bukan perseroan BUMN lagi. Ini setelah terbentuknya holding ultramikro. Dan Pegadaian menjadi bagian holding tersebut. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER