Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

BI Naikkan Saldo Minimal Uang Elektronik, Floating Fund Meningkat

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Transaksi non tunai bertumbuh. Maka, Bank Indonesia (BI) meningkatkan batas nilai uang tersimpan pada uang elektronik terdaftar (registered) menjadi Rp 20 juta. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022. 

Kenaikkan batas saldo ini didorong peningkatan penggunaan electronic money oleh masyarakat. Terutama sejak terjadinya pandemi. 

BI juga menaikkan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik. Yaitu dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta sebulan. Dengan semakin beragamnya jenis transaksi melalui uang elektronik, kenaikkan batas saldo dan nilai transaksi diharapkan semakin mendorong transaksi cashless di Indonesia. 

Sampai akhir 2021, nilai transaksi elektronik mencapai 4% terhadap transaksi kartu debit dan kredit. Proporsi tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan masa pra-pandemi.

Nilai transaksi uang elektronik pada Januari dan Februari 2022 mencapai Rp 140,64 triliun. Meningkat 35,74% dibandingkan periode yang sama pada 2021. 

Nilai transaksi tersebut dari 1,58 miliar transaksi selama dua bulan pertama tahun ini. Volume transaksi meningkat 43,64% yoy. 

Selain itu, berdasarkan BI, sampai Februari 2022 terdapat 594,17 unit uang elektronik yang telah dikeluarkan. Data tersebut terdiri dari 81,19 juta uang elektronik berbasis kartu dan 512,98 juta uang elektronik berbasis server. 

Sementara berdasarkan penggolongan registrasi, sebanyak 99,20 uang elektronik telah ter-registered. Dan 494,97 juta merupakan unregistered (belum terdaftar).

Kenaikkan saldo simpanan uang elektronik akan mendorong peningkatan floating fund di perbankan. Bank sentral merumuskan, paling tidak sebesar 30% dana mengendap penerbit uang elektronik wajib ditempatkan pada kas atau giro pada Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 4 atau KBMI 3. 

Persyaratan perbankan tersebut antara lain adalah memiliki modal inti lebih dari Rp30 triliun. Ketentuan mengenai uang elektronik masih diatur pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/6/PBI/2021 mengenai Penyedia Jasa Pembayaran. Ketentuan terbaru akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodasi perubahan- perubahan yang ada.

Nilai transaksi QRIS mencapai Rp 4,5 triliun pada Februari 2022. Nilai transaksi tersebut merupakan transaksi 15,7 juta merchant yang telah memiliki kode QR sebagai metode pembayaran. 

Untuk mendukung dan mendorong penggunaan QRIS, Bank Indonesia juga telah meningkatkan limit transaksi QRIS dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta pada 1 Maret 2022. BI menargetkan nilai transaksi digital mencapai Rp 51.729 triliun pada 2022. 

“Tim riset ekonomi Bank Mandiri melihat hal tersebut sebagai langkah positif untuk mendorong transaksi cashless di Indonesia. Kami melihat proporsi nilai transaksi uang elektronik terhadap transaksi kartu debit atau credit dapat mencapai 7% tahun ini,” tulis Office of Chief Economist Bank Mandiri. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER