Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dewan Komisioner OJK Terpilih Perlu Prioritaskan Literasi Keuangan dan Fintech

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih perlu memprioritaskan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Penguasaan literasi keuangan yang memadai akan membantu masyarakat dalam memilih produk keuangan yang sesuai kebutuhan dan perencanaan mereka.

“Peningkatan terhadap akses keuangan belum dibarengi dengan peningkatan pengetahuan masyarakat akan layanan keuangan yang diaksesnya,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, baru-baru ini.

Tidak hanya literasi keuangan, masyarakat pun perlu mendapatkan edukasi mengenai literasi digital. Pandemi Covid-19 mengakselerasi kegiatan masyarakat pada ranah digital, termasuk layanan dan transaksi keuangan. Adopsi layanan jasa dan produk keuangan melalui sarana digital harus dibarengi peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Di satu, sisi digitalisasi jasa dan produk keuangan meningkatkan akses masyarakat Indonesia terhadap produk-produk keuangan sesuai kebutuhan masing-masing. Di sisi lain, peningkatan terhadap akses keuangan belum dibarengi peningkatan pengetahuan masyarakat akan layanan keuangan yang diakses.

Terdapat kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan. Dan hal ini dapat dilihat dari survei terakhir yang dilakukan oleh OJK di tahun 2019. 

Inklusi keuangan yang mencapai 76% tidak sebanding dengan literasi keuangan yang masih di angka 38%. Artinya, lanjut Thomas, masyarakat sudah banyak mengakses jasa dan produk keuangan tanpa pemahaman yang mumpuni tentang jenis serta risiko dari masing-masing produk dan layanan keuangan.

“Ketidakpahaman ini berisiko meningkatkan insiden pengambilan keputusan keuangan yang buruk atau bahkan terjerat ke dalam produk-produk yang ilegal,” tandasnya.

Penelitian CIPS menunjukkan, produk keuangan yang semakin berkembang juga menjadi tantangan bagi konsumen. Produk keuangan seperti Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau (PAYDI) misalnya, kerap kali panen keluhan dari para pengguna.

Sistem Aplikasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SiPEDULI) menunjukkan, jumlah keluhan terkait asuransi unitlink meningkat dari 500 komplain pada tahun 2015, menjadi lebih dari 2.600 komplain pada tahun 2017.

Hal ini menjadi indikasi akan keterbatasan pemahaman di kalangan konsumen PAYDI terhadap produk yang diaksesnya. Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang baru diterbitkan diharapkan mampu memitigasi hal ini.

Selanjutnya, OJK juga perlu mendukung perkembangan fintech tanpa menghilangkan ciri khasnya. Fintech banyak memberikan manfaat, khususnya di bidang peningkatan inklusi keuangan. Langkah-langkah pembenahan. 

Seperti peningkatan modal fintechP2P lending, peningkatan kewajiban disbursement ke daerah non Jawa dan Sumatera, serta penyaluran terhadap usaha-usaha UMKM produktif perlu dilakukan tanpa mengganggu minat investor di sektor fintech, termasuk juga investor ritel yang menjadi lender dalam layanan P2P lending.

“Ke depannya memang perlu dilihat apakah OJK akan mengatur fintech secara activity-based atau entity-based, atau kombinasi dari keduanya. Yang manapun itu, jangan sampai iklim yang mendukung inovasi yang selama ini sudah berjalan baik di sektor fintech menjadi terdisrupsi,” jelasnya. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER