Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank Indonesia Menaikkan Batas Saldo Uang Elektronik Terdaftar Menjadi Rp 20 Juta

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Indonesia (BI) menaikkan batas saldo uang elektronik yang terdaftar atau registered menjadi Rp 20 juta dari sebelumnya dari Rp 10 juta. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan. Dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.

Transaksi dalam nilai besar meningkat. Sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, belum lama ini.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

BI mencatat, nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 meningkat 42,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau year-on-year (yoy). Dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03% (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun.

Nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9% yoy. Dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72% (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.

Perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server. “Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan,” ungkapnya. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER