Jumat, 19 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perdagangan Aset Kripto Mulai Terkena Pajak!

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Beban investor kripto bertambah. Mulai 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). 

Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli.

Terkait penetapan pemungutan pajak ini, CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak menimbulkan sisi positif. Khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. 

“Sisi positif pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar, Kamis (28/4).

Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, tentu muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang akan dikenakan ke investor. Yakni bertambah 0,21% (0,1% untuk Pph dan 0,11% untuk PPN).

Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, Indodax akan mematuhi peraturan. Tapi ia berharap persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu. Sehingga fee bisa lebih murah.

“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah,” katanya.

Dia menambahkan, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu. Tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. 

“Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.

Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar menilai baik langkah cepat pemerintah yang mengeluarkan peraturan menteri keuangan. Sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. 

Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21%. 

Jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif pph normal.

Indodax memperdagangkan lebih dari 200 aset kripto. Dan melayani lebih dari 5.3 juta member.

Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar BAPPEBTI yang menerapkan Good Corporate Governance akan mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia dan menetapkan bahwa:

Tokocrypto juga mengenakan PPN dan PPh dan digabungkan dengan biaya trading fee. Sehingga total pemotongan menjadi 0,31%. Rinciannya trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPN & PPh sebesar 0,21%. 

Menurut Tokocrypto, penggabungan pemotongan ini sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai. Pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.

Beberapa fitur tambahan terkait pajak akan segera hadir untuk membantu transaksi di Tokocrypto dengan mudah di bawah peraturan baru yang berlaku. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER