Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bertahan di Era Pandemi, Begini Strategi Industri Keuangan Syariah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI). Laporan tersebut antara lain menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, strategi industri keuangan syariah mampu menciptakan momentum pemulihan. Sehingga mempercepat proses transformasi menuju industri keuangan syariah yang lebih efisien dan kompetitif.

“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan,” kata Wimboh, Selasa (26/4).

Data menunjukkan selama tahun 2021, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.050,44 triliun. Atau tumbuh 13,82% year on year (yoy).

Pertumbuhan aset industri perbankan syariah tumbuh 13,94% (yoy) di tahun 2021. OJK terus mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan. Yakni melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan.

Sementara aset Industri Keuangan Non-Bank syariah tumbuh positif sebesar 3,90% (yoy) di tahun 2021. Sedangkan Industri Pasar Modal Syariah menunjukkan perkembangan yang positif yaitu nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp3.983,65 triliun, meningkat sebesar 19,10% (yoy) di tahun 2021.

Untuk memperluas akses keuangan, khususnya bagi masyarakat unbankable di sekitar pesantren, OJK juga terus mengembangkan lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah yaitu Bank Wakaf Mikro yang saat ini telah berdiri sebanyak 62 BWM dan tersebar di 20 Provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Wimboh, ketahanan dan kinerja positif industri keuangan syariah harus terus dipertahankan. Di antaranya dengan mengakselerasi program-program berupa pengembangan aktivitas keuangan sosial syariah. Melalui sinergi, inovasi, dan kolaborasi yang diwujudkan dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal.

“Bila keseluruhan potensi ini dikembangkan secara komprehensif dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis digital dari hulu ke hilir dan melibatkan stakeholders lintas sektor, maka kami yakini ekosistem ini dapat memberikan multiplier effect yang tinggi bagi perekonomian,” katanya.

Arah pengembangan sektor keuangan syariah secara umum telah terangkum dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020 – 2025 (RP2SI). Juga Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 – 2025 untuk industri BPR dan BPRS.

Serta Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 (RPMS) bagi sektor pasar modal yang merupakan terjemahan lebih detail dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER