Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bekukan Andalan Finance dan Hewlett Packard Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisione Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022 telah mencabut izin usaha PT Andalan Finance Indonesia. Multifinance ini beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321.

Dengan telah pencabutan izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

  1. Seperti penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Lalu 
  2. memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. 

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, belum lama ini.

Lalu OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Penyebabnya, tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Yaitu anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun.

“Dengan pembekuan kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru,” tulis Ihsanuddin. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER