Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Usaha Amanah Finance, Ini Alasannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah, PT Amanah Finance.

Perusahaan ini berkantor pusat di Menara Imperium Lantai 15 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta. Dan alamat kantor operasional di Wisma Kalla Lantai 2 dan 3, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 8, Makassar.

PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi. “Dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, antara lain perdagangan eceran mobil bekas,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, Jumat (3/6). (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER