Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Serangan Siber Marak, OJK Sarankan Nasabah Lakukan Hal Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi. Masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber.

Selain menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung melaporkan tatkala mereka terkena serangan siber. Alhasil, masyarakat menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.

Mengenai hal tersebut, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto menjelaskan, prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Dia mengatakan, jika kerugian masyarakat akibat sistem atau infrastruktur perBankan, bank harus mengganti.

“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,” kata Anung, Jumat (10/6).

OJK juga mengatur mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perBankan.

OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK). Masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dalam aplikasi tersebut.

“Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi,” kata Anung.

Dari sisi regulasi, kata Anung, OJK akan merevisi POJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja.

Anung menuturkan, literasi digital nasabah menjadi kunci di era digital. Para peretas mengincar lapisan terlemah dalam ekosistem perBankan digital yaitu nasabah. Oleh sebab itu literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER