Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha PT Lima Ventura

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022 mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura.

Perusahaan ini eralamat di Jalan TB Simatupang Kav.18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: OJK Membekukan Kegiatan Usaha PT Lima Ventura

Dengan pencabutan izin usaha, Lima Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha modal ventura.

“Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER