FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022 mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura.
Perusahaan ini eralamat di Jalan TB Simatupang Kav.18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: OJK Membekukan Kegiatan Usaha PT Lima Ventura
Dengan pencabutan izin usaha, Lima Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha modal ventura.
“Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin. (kai)