Sabtu, 20 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank Muamalat dan Paper.Id Berkongsi Mempercepat Transaksi Bisnis

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Muamalat resmi menggandeng Paper.id. Kerjasama ini mendukung kedua perusahaan mempercepat transformasi digital untuk bisnis di Indonesia.

Khususnya pendanaan usaha yang transparan, cepat, serta aman dan berbasis syariah yang dapat dinikmati oleh para pelaku usaha. Kerja sama ini diharapkan membantu para pelaku usaha melakukan proses transaksi antar bisnis dan pendanaan.

CEO & Co Founder Paper.id, Yosia Sugialam mengemukakan, bersama Bank Muamalat, tidak hanya mengurangi biaya & waktu melakukan transaksi antar bisnis. “Tapi ekaligus menghadirkan pendanaan supply
chain yang transparan dan bersahabat berbasis syariah,” kata Yosia, Jumat (24/60. 

Kerjasama ini menghadirkan kemudahan bagi para pelaku usaha mengakses pendanaan usaha berbasis invoice atau transaksi bisnis. Pertukaran dokumen tersentralisasi di Paper.id dan secara digital,. Sehingga histori transaksi serta validasi supplier, buyer, dan transaksinyadalam satu tempat, agar pendanaan tepat guna.

Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat, Irvan Yulian Noor mengatakan, Muamalat ingin menghadirkan solusi yang komprehensif
bagi nasabah. Khususnya di segmen korporat dan komersial. 

Paper.id mengembangkan value chain system yang memudahkan nasabah (supplier dan buyer) mengakses produk-produk usaha berbasis digital. Value chain system merupakan suatu platform yang dapat digunakan sebagai solusi terkustomisasi bagi anchor dan mitra usahanya. 

Sistem ini dapat menyesuaikan metode pembayaran dan pola pembelian/penjualan anchor dengan mitra usaha. Sehingga
perlu aturan dalam bentuk petunjuk teknis pelaksanaan transaksi trade finance komprehensif.


“Perputaran uang usaha nasabah menjadi lebih lancar. Pembayaran dan pembelian barang usaha melalui pengajuan pendanaan modal kerja ke bank dilakukan secara digital Dan tentu saja sesuai dengan prinsip syariah. Tak kalah penting, sistem ini memitigasihuman error dalam proses pemeriksaan dokumen, monitoring dan reporting,” ujar Irvan.


Jika sebelumnya proses ini bisa memakan waktu berhari-hari, dengan kerjasama ini, proses ini bisa dilakukan dalam satu hari. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER