Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Resmi Melarang Pemasaran Produk yang Terbit di Luar Negeri, Begini Alasannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan pengawasan. Terbaru melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK.

Larangan termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Langkah ini untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan. 

Larangan ini OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha. 

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menegaskan, pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Mengingat poduk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK. Sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

“Produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lain, seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” kata Hoesen, Sabtu (9/7).

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas. Khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanan.

OJK meminta mereka:

– Segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

– Melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER