Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akhirnya OJK Terbitkan Aturan Fintech Lending, Modal Tambah Tebal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur financial technology (fintech) lending. Otoritas menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. POJK mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending.

POJK ini untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan. “Selain itu mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Jumat (15/7). 

POJK ini penyempurnaan dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). Beleid ini mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Baca juga: Fintech Baru Harus Punya Modal Sepuluh Kali Lipat dari Aturan Saat Ini

Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI. Yakni modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP).

LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER