Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

WA, IG, TikTok, Google, FB dan Lainnya Tak Langsung Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Jagat dunia maya dan netizen heboh oleh rencana pemblokiran beberapa aplikasi populer. Seperti WhatsApp, Instagram, Google, Facebook, TikTok dan sebagainya.

Pemblokiran menjelang batas akhir pendaftaran aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, proses pendaftaran setiap PSE Privat mudah, melalui Online Single Submission (OSS). Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk  mendampingi selama pendaftaran. 

“Kemarin beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya, hari ini, Selasa (19/7).

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kementerian Kominfo akan memantau trafik setiap platform digital. Dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

 “100 trafik terbesar di Indonesia, 1.000 paling besar di Indonesia, 10.000 trafik besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat trafik berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan). Kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tutur Semmy, sapaan Semuel.

Menurut Dirjen Semuel, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendafataran, keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Menurut Semmy, jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara. Dan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau memperbaharui data mereka atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” tandasnya. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER