Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Google dan YouTube Belum Daftar PSE, Akankah Diblokir? Ini Penjelasan Kominfo

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kamis (21/7) ini merupakan hari pertama sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar.

Beberapa PSE asing populer seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan Netflix sudah mendaftar PSE. Salah satu PSE top, Twitter juga mendaftar pada saat-saat terakhir, Rabu (20/7).

Yang menarik, dua PSE asing paling populer, Google dan YouTube belum mendaftar. Berdasarkan penelusuran FinTechnesia di laman pse.kominfo.go.id hari ini sampai pukul 09.05 WIB, tidak ada nama Google maupun YouTube.

Dari klan Google baru ada Google Cloud, Gmail dan Google Drive. Mereka termasuk kategori PSE domestik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar PSE. Sanksi mulai diterapkan Kamis, 21 Juli 2022.

Baca juga: WA, IG, TikTok, Google, FB dan Lainnya Tak Langsung Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat, Pasal 7 ayat 2 menyebut, dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, Menteri Kominfo memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Jadi, YouTube dan Google akan diblokir? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pihaknya memiliki kemampuan melihat trafik berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia.

“Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tutur Semmy, panggilan karib Semuel, Selasa (20/7).

Menurut dia, mulai 21 Juli 2022, pihaknya akan melayangkan surat ke PSE yang tidak mendaftar. Ia memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE.

Kalau sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo. (jos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER