Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Jika Tak Daftar PSE, Sepuluh Situs Ini Diblokir, Ada Paypal, Amazon, Yahoo! Serta Epic Games, Steam dan Dota

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat 5.394 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE). Terdiri atas 8.680 SE domestik dan 282 SE asing.

Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022. Dan memberitahukan kembali kewajiban melakukan pendaftaran SE dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

Sepuluh SE yang belum mendaftar hingga 29 Juli 2022

Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Baca juga: Kominfo Segera Blokir PSE Privat yang Belum Mendaftar, Ini Tanggalnya

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 SE dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran.

“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privar agar segera mendaftar,” tulis Kominfo, dalam rilis, Jumat (29/7).

Pendaftaran merupakan wujud komitmen PSE bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat. Termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER