FinTechnesia.com | Beberapa pekan terakhir, PayPal menjadi pemberitaan. Terutama terkait permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Bahkan sistem pembayaran itu sempat diblokir Kominfo karena tak kunjung mendaftar. Terkait polemik itu PayPal menyatakan, berkomitmen penuh mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun mereka beroperasi.
Baca juga: PayPal Segera Daftar PSE, Kementerian Kominfo Cabut Blokir Steam, Yahoo, Dota dan CS GO
“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kominfo,” tulis Juru Bicara PayPal, Rabu (3/8).
Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. “Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” kata Juru Bicara PayPal itu lagi. (iwa)