Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tarif Ojol Tetap Naik, Catat Tanggal Naiknya 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Masyarakat bisa bernafas lega sementar. Kenaikan tarif ojek online (ojol) ditunda.

Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dpaling lambat 25 hari kalender sejak keputusan tersebut.

Artinya paling lambat tarif ojol akan naik pada tanggal 29 Agustus 2022 mendatang. Semula tertulis pemberlakuan efektif maksimal 10 hari kalender. Atau kemarin, 14 Agustus 2022. 

Tapi berdasarkan hasil peninjauan kembali memerlukan waktu lebih panjang. Seperti sosialisasi terhadap tarif baru ini. Mengingat moda angkutan ojek online (ojol) berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. 

Baca juga: Hore, Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Begini Alasan Kemenhub

“Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, Ahad (14/8).

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 atau waktu terbitnya keputusan menteri dapat Berlaku.

“Dan juga juga sesuai Ketentuan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” lanjut Hendro.

Hendro berharap, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Trmasuk menjamin keselamatan penumpang. (jos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER