Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Penghapusan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Kata Bankir Syariah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU ini membatalkan kewajiban pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) dari bank induk di tahun 2023. 

Dalam RUU P2SK, kewajiban pemisahan UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari bank induk.

RUU P2SK tersebut tentu menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS. Mereka tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari induk pada tahun 2023. Ini sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Direktur Syariah Banking Bank CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara menyatakan, amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia. Yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. 

Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut. 

Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2021 market shareperbankan syariah masih di kisaran 6,7%. Hal ini masih memiliki gap yang besar terhadap roadmap Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 2024 sebesar 20% pangsa pasar dari keseluruhan industri keuangan syariah. 

Berdasarkan kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share Bank Induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share bank induk mencapai 14%. Artinya, jika model bisnis UUS dipertahankan maka bisa diandalkan mempercepat pencapaian target 20% aset perbankan nasional 2024.

Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. 

“Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar,” kata Pandji, Senin (15/8).

Selain Pandji, dalam acara tersebut juga hadir Sekretaris Jenderal Asbisindo, Herwin Bustaman. Juga Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy dan Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah, Euis Amalia. 

Di sisi lain, Pandji melihat, tingkat pelayanan kepada nasabah dan masyarakat juga akan memburuk. BUS hasil spin-off dengan modal kecil belum dapat menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli yang setara dengan bank induknya. 

Padahal selama ini nasabah telah merasakan standar pelayanan memuaskan dari bank induk. Misalnya layanan perbankan digital melalui super app maupun internet banking. 

Apalagi bila ditambah penyesuaian pricing pembiayaan BUS hasil spin-offakan menjadi lebih tinggi karena keterbatasan likuiditas, sumber dana yang mahal dan rating bank rendah. 

“Kondisi ini akan merugikan sekitar 6,5 juta nasabah UUS. Jika hal ini terjadi, dampak lanjutannya bisa menggerus risiko reputasi perbankan syariah,” ujar Pandji.

Pandji menegaskan, kewajiban spin-offUUS tahun depan perlu ditinjau ulang karena bisa berdampak terhadap melemahnya pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia. Pelemahan ini bisa terjadi karena penambahan jumlah entitas dengan skala ekonomi yang relatif kecil sehingga tidak akan melahirkan ekosistem industri keuangan yang cepat dan pesat.

Keberadaan UUS selama ini juga telah berhasil mempercepat literasi dan inklusi perbankan syariah dengan menjangkau beragam kalangan nasabah secara universal. 

“Melalui strategi Syariah First dan syariah untuk semua, masyarakat dari kalangan rasional telah banyak menjadikan UUS sebagai pilihan perbankan syariahnya,” kata Pandji.(nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER