Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Judi Online Marak, Ini Langkah Kementerian Kominfo

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Perjudian online semakin menggelisahkan. Terlebih ketika media memberitakan isu kaitan Ferdy Sambo dengan judi online.

Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Rinciannya, tahun 2018 84.484 konten dan tahun 2019 ada 78.306 konten.

Kemudian tahun 2020: 80.305 konten, tahun 2021 ada 204.917 konten. Dan di 2022, sampai 22 Agustus sebanyak 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat. Serta laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

“Patroli siber Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, Senin (22/8).

Baca juga: Kominfo Putuskan Akses 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian

Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital. Termasuk perjudian online.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online. Dan siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Beberapa tantangan dalam upaya penanganan judi online. Pertama, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Kedua, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi Kementerian Kominfo. Ketiga, enegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara. Sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia. (jos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER