Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

PPATK Pantau Aliran Dana Judi Online di Indonesia, Begini Hasilnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus berjalan demi menggaet korban.

Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan para pelaku mengembangkan aksi mereka. Sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan tidak kurang dari 25 kasus judi online sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai
yang sangat fantastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. “Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan, Senin (22/8).

Baca juga: Kominfo Putuskan Akses 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian

Ia menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas
perjudian online maupun perjudian darat.

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara. Seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Aliran dana terindikasi judi online ini diduga mengalir hingga ke negara tax haven. Oleh sebab itu, ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

Aksi mereka marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum. (jos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER