Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kominfo Angkat Bicara Kabar Sanksi Ke PLN dan Telkom, Pasca Dugaan Kebocoran Data

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan beberapa klarifikasi dan update perkembangan penanganan dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia,

“Menteri Kominfo tidak pernah menyatakan Telkom dan PLN telah menerima sanksi Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (23/8)

Dalam doorstop dengan wartawan Selasa (23/8), konteks pernyataan Menteri Kominfosanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi Kominfo.

Baca juga: Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Kementerian Kominfo Panggil PLN dan Telkom

Kementerian Kominfo telah memanggil PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022. Serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut.

Kominfo melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut atas laporan kedua perusahaan. Selain itu segera meningkatkan keamanan siber. Tujuannya, mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari; 

Terus bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Langkah ini untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER